JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permintaan maaf setelah menetapkan dia anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai tersangka kasus korupsi. Permintaan maaf itu disampaikan KPK usai ditemui tiga anggota TNI.
Berikut fakta-fakta terkait tindakan KPK tersebut
1. Tetapkan dua perwira TNI sebagai tersangka
Diketahui KPK menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka.
Keduanya dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023.

Kabasarnas Jadi Tersangka KPK, TNI: Kami Tidak Kebal Hukum
2. Tiga jenderal TNI datangi KPK
Menyusul penetapan tersangka dua perwira TNI tersebut pada Jumat, (28/7/2023) tiga jenderal TNI mendatangi kantor KPK di Gedung Merah Putih Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Ketiga jenderal itu adalah Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI, Agung Handoko; Kapuspen TNI, Laksmana Muda Julius Widjojono; dan Kababinkum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro.