Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta KPK Minta Maaf pada TNI, Terkait Penetapan Tersangka Kasus Suap KPK

Rahman Asmardika , Jurnalis-Sabtu, 29 Juli 2023 |05:01 WIB
5 Fakta KPK Minta Maaf pada TNI, Terkait Penetapan Tersangka Kasus Suap KPK
Foto: MNC Media.
A
A
A

3. KPK minta maaf 

Setelah pertemuan dengan tiga jenderal TNI di Gedung Merah Putih, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan permintaan maaf atas penetapan HA dan ABC sebagai tersangka.

"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," ungkap Johanis.

Johanis berharap permohonan maaf KPK tersebut dapat diterima oleh Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Johanis juga berjanji ke depannya bakal berkoordinasi dengan TNI dalam berbagai upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

4. Tetapkan 5 tersangka kasus suap Basarnas 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).

Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement