JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengantongi kecukupan alat bukti saat menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Badan SAR Nasional (Basarnas) tahun anggaran 2021-2023.
Adapun, kedua anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI, Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).
"Kami sampaikan, apakah dari pihak TNI, dalam hal ini ABC dan HA cukup alat bukti? cukup, dan itu disampaikan pada saat ekspose. Jadi secara substansi, secara materiil, yang bersangkutan, HA dan ABC itu sudah cukup ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).
Alex, sapaan karib Alexander Marwata mengakui, pihaknya memang tidak menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk tersangka Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto. Sebab, KPK menyerahkan proses penyidikan anggota TNI tersebut kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Kenapa tidak kita terbitkan sprindik, karena sebagai teman-teman ketahui kedua orang tersebut masih sebagai anggota TNI aktif," ujar Alex.
"Nah, sejauh ini, selama ini, ketika pelaku tindak pidananya itu masih berstatus sebagai anggota TNI aktif, maka penanganan perkaranya dilakukan oleh Puspom TNI. Itulah kami yang koordinasikan dengan pihak Puspom TNI," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni, Kabasarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.