JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengantongi kecukupan alat bukti saat menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Badan SAR Nasional (Basarnas) tahun anggaran 2021-2023.
Adapun, kedua anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI, Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).
"Kami sampaikan, apakah dari pihak TNI, dalam hal ini ABC dan HA cukup alat bukti? cukup, dan itu disampaikan pada saat ekspose. Jadi secara substansi, secara materiil, yang bersangkutan, HA dan ABC itu sudah cukup ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).
Alex, sapaan karib Alexander Marwata mengakui, pihaknya memang tidak menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk tersangka Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto. Sebab, KPK menyerahkan proses penyidikan anggota TNI tersebut kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Kenapa tidak kita terbitkan sprindik, karena sebagai teman-teman ketahui kedua orang tersebut masih sebagai anggota TNI aktif," ujar Alex.
"Nah, sejauh ini, selama ini, ketika pelaku tindak pidananya itu masih berstatus sebagai anggota TNI aktif, maka penanganan perkaranya dilakukan oleh Puspom TNI. Itulah kami yang koordinasikan dengan pihak Puspom TNI," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni, Kabasarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga telah menerima fee atau suap sebesar Rp88,3 miliar dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas sejak 2021-2023. Sebagian uang suap tersebut berasal dari Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil.
Proyek yang dibancak Henri dan Afri di tahun 2023 di antaranya, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
KPK kemudian menyerahkan dua orang tersangka yakni Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya. Sedangkan Roni Aidil, Marilya, dan Mulsunadi Gunawan diproses hukum oleh KPK. Ketiga tersangka penyuap Kabasarnas Henri Alfiandi tersebut sudah ditahan KPK.
(Arief Setyadi )