Aksi tersebut direkam seseorang dan dalam video rekaman terrlihat YB menabrakkan mobil dan turun membawa senjata tajam berupa golok.
BACA JUGA:
Kejadian ini lantas viral di media sosial dan polisi langsung memburu pelaku. Selang 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap polisi dan dijerat Undang Undang KUHP tentang Perusakan dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun enam bulan penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.