Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Korupsi Dana Tukin, KPK Panggil Eks Irjen Kementerian ESDM

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 01 Agustus 2023 |12:54 WIB
Usut Korupsi Dana Tukin, KPK Panggil Eks Irjen Kementerian ESDM
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Akhmad Syakhroza, hari ini. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM.

Selain Akhmad Syakhroza, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni, mantan Bendahara Pengeluaran periode 2020-2021 pada Kementerian ESDM, Abdullah dan pihak swasta, Teten Sudjatmika. Para saksi tersebut diminta untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (1/8/2023).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka korupsi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin). Para tersangka diduga bersekongkol jahat menggelembungkan dana tukin Kementerian ESDM hingga merugikan negara Rp27,6 miliar kurun waktu dua tahun.

Adapun, 10 pegawai Kementerian ESDM yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni, Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS); Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A).

Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement