JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini terus menggodok Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta. Kemendagri menargetkan RUU ini akan segera dilimpahkan ke DPR RI bulan depan atau September 2023.
Diketahui, saat ini tak kurang dari waktu 2 tahun status Jakarta sebagai ibukota negara akan berakhir saat akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara atau IKN.
Dalam undang-undang dimaksud, sudah ditetapkan ibukota negara Indonesia berpindah ke wilayah Kalimantan Timur. Konsekuensinya Undang Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau UU DKI tidak akan berlaku lagi.
“September atau Oktober kita sudah limpahkan ke DPR. Insyaallah tidak lama prosesnya di DPR RI,” ungkap Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) pembahasan konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Lebih lanjut, Akmal mengatakan Draft RUU ini sudah beberapa kali dibahas dengan sejumlah pihak untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat. Setelah selesai, selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, kemudian disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dibahas di DPR.
“Mungkin beberapa kali kita akan sampaikan kepada bapak Menteri, selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden untuk dibahas di DPR,” kata Akmal.