MERANGIN - Sebanyak 12 Orang warga kecamatan Renah Pembarap kabupaten Merangin, Jambi korban perdagangan orang berhasil diamankan opsnal satreskrim polres Merangin bersama pelaku TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Fauzi alias Jamhong Senin (31/7/2023).
Informasi yang dihimpun media ini, tertangkapnya 12 korban TPPO ini saat akan berangkat menuju pelabuhan di Dumai, Pekan Baru. Saat itu tim opsnal satreskrim polres Merangin mendapat informasi jika pelaku bersama korbannya telah berangkat langsung melakukan penyetopan terhadap kendaraan yang ditumpanginya.
Lalu 12 korban TPPO bersama pelakunya dibawa ke Mapolres Merangin untuk dimintai keterangan.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto saat press rilis mengatakan jika pihaknya mengamankan pelaku dan korbannya di jalan saat mereka akan di berangkatkan menuju Malaysia sebagai pekerja kebun sawit.
"Ya, Barang Bukti yang kita amankan yakni Uang sebesar Rp. 13.207.000,- 12 (dua belas) buah paspor, 3 (tiga) lembar uang 1 ringgit, 1 (satu) lembar stnk mobil rush warna putih nomor polisi bh 1080 fs atas nama hapazoh, 1 (satu) unit mobil toyota rush warna putih BH 1080 FS, 1 (satu) unit mobil innova warna hitam nomor polisi B 1887 FYD, 1 (satu) buah kunci mobil toyota rush warna putih nomor polisi BH 1080 FS, 1 (satu) buah kunci mobil toyota innova warna hitam no.pol B 1887 FYD, Dan 1(satu) buah Nota pemberangkatan"jelas Ruri Rabu (2/8/2023).