TANGERANG - Seorang pria berinisial SN (29) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang ditangkap Unit Reskrim Polsek Rajeg karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 17 tahun.
"Korban merupakan anak tiri tersangka dan masih berstatus pelajar atau anak di bawah umur," kata Kapolsek Rajeg AKP Kasimun, Jumat (4/8/2023).
Pelaku melakukan aksi bejatnya saat korban sedang tidur di kamar. Tersangka masuk ke kamar korban dan langsung melakukan aksi biadabnya. Korban yang tersadar kemudian terbangun karena merasakan sakit di bagian vitalnya.
BACA JUGA:
"Pada saat itu, korban sedang mengalami kekerasan seksual dari tersangka. Korban berusaha melakukan perlawanan dengan menendang tersangka," ucap Kasimun.
Mendapatkan perlawanan, tersangka langsung keluar dari kamar korban. Namun karena takut, korban enggan menceritakan peristiwa itu ke ibunya.
Tersangka telah melakukan pelecehan terhadap anak tirinya beberapa kali. Korban yang sudah tidak tahan dengan aksi amoral ayah tirinya kemudian menceritakan peristiwa itu kepada saudaranya.
BACA JUGA:
"Pada saat itu, tersangka SN mengaku sudah melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban sebanyak 2 kali," tutur Kasimun.
Ketua lingkungan setempat yang hadir pada saat itu kemudian menghubungi pihak Polsek Rajeg. Tidak berselang lama, petugas segera mengamankan tersangka SN lalu membawanya ke Polsek Rajeg untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SN dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar.