JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh akhirnya menghapus huruf 8 dalam praktek ujian mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mengganti lintasan menjadi S.
Dirlantas Polda Aceh Kombes M. Iqbal Alqudusy mengatakan, penghapusan itu merupakan tindaklanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diteruskan menjadi arahan dari Korlantas Polri.
“Menindaklanjuti aturan baru dari Korlantas Polri, Polda Aceh dan jajaran segera melaksanakan ujian praktik sesuai aturan terbaru pada minggu ini," kata Iqbal kepada wartawan, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Iqbal menegaskan bahwa setelah adanya kebijakan penghapusan huruf 8 tersebut, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Dalam hal ini, kata Iqbal materi ujian praktik SIM terbaru terdapat perubahan yang signifikan. Sehingga masyarakat akan lebih mudah dalam melaksanakan ujian.
“Ada perubahan yang signifikan dalam lintasan ujian. Dalam materi ujian praktik terbaru, lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir, materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi Zigzag test atau sialom test,” ujar Iqbal.
Kemudian, Iqbal menyebut, untuk lintasan yang berbentuk angka 8 diganti dengan lintasan yang membentuk huruf S, ukurannya akan diperlebar dari ukuran lama 1,5 meter menjadi 2,5 meter kali lebar kendaraan.
BACA JUGA:
“Selanjutnya untuk uji pengereman, panjang lintasan sepanjang 20 meter dan jarak antar patok menjadi 2,5 meter,” ucap Iqbal.