SAMPANG - Mobil rental milik warga Desa Temoran Kecamatan Omben, Sampang, raib digelapkan dengan cara digadaikan tanpa seizin pemiliknya.
Zaman pemilik mobil rental melaporkan ke polisi lantaran merasa dirugikan oleh terduga pelaku ZA (31) warga Sidodadi, Surabaya.
Modus yang dilakukan pelaku dengan menyewa mobil Suzuki All New Ertiga milik Zaman selama sembilan hari.
"Awalnya pelaku menyewa mobil selama sembilan hari namun sampai satu bulan mobil tersebut belum juga dikembalikan," ujar Ipda Sujianto Kasi Humas Polres Sampang, Jumat (4/8/2023).
Karena tidak dikembalikan, lanjut Sujianto, akhirnya korban menghubungi pelaku untuk segera membayar uang sewa tambahan.
"Pada saat itu juga pelaku minta memperpanjang waktu sewa satu bulan lagi dan korban pun menyetujuinya, karena pelaku membayar sembilan juta untuk sewa dua bulan," imbuhnya
Sujianto mengatakan bahwa ketika pembayaran uang sewa di bulan ketiga, pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi oleh korban.
"Korban mendengar kabar mobil tersebut sudah digadaikan oleh pelaku," jelas Sujianto.
Menurutnya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan pelaku berhasil ditangkap oleh Resmob Polres Sampang di Lumajang
BACA JUGA:
"Setelah melakukan interogasi pelaku mengakui sudah mengadaikan mobil korban dengan motif menanggung pembayaran hutang pamannya," terangnya
BACA JUGA:
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sampang.
Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian ratusan juta. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
(Fakhrizal Fakhri )