Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkaca Kasus Kabasarnas, Wapres Ma'ruf Amin Nilai Revisi UU Peradilan Militer Hal Wajar

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 07 Agustus 2023 |08:29 WIB
Berkaca Kasus Kabasarnas, Wapres Ma'ruf Amin Nilai Revisi UU Peradilan Militer Hal Wajar
Wapres KH Maruf Amin (Foto: Setwapres)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menilai wajar adanya revisi atau penyempurnaan terhadap sebuah Undang-Undang (UU). Salah satunya UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Wapres merespons adanya desakan publik yang menginginkan agar UU Peradilan Militer ini direvisi. Pasalnya, ketentuan UU ini dianggap membuat seorang anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum dapat lolos dari jerat hukum karena akan diadili di peradilan militer.

Sebelumnya, desakan ini muncul saat Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Henri Alfiandi ditetapkan tersangka oleh penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) atas kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

 BACA JUGA:

Henri sebelumnya terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang sama.

“Saya kira tentang revisi undang-undang itu, revisi memang menjadi biasa lah. Dalam waktu sekian lama, biasanya setelah pelaksanaan, ada hal-hal yang dirasakan untuk direvisi,” ujar Wapres dikutip dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement