Wapres Ma’ruf Amin pun berpendapat, revisi UU Peradilan Militer adalah sebuah kewajaran. “Saya kira Undang-Undang 31 itu akan mengalami hal yang sama, ada hal-hal yang perlu disempurnakan (agar) lebih sesuai dengan tuntutan keadaan,” Ma’ruf Amin menambahkan.
Lebih lanjut, Ma’ruf Amin mengatkan, pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sudah tepat. Bahwa pemerintah akan mempertimbangkan revisi UU Peradilan Militer dengan memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang.
Menurutnya, proses revisi tersebut perlu berlanjut, sebab ketentuan-ketentuan dalam UU memang harus mengakomodasi aspirasi masyarakat dan tuntutan zaman.
BACA JUGA:
“Saya kira silakan terus berjalan [revisi UU Nomor 31] dan sesuai dengan aspirasi yang muncul. Dan, tentu undang-undang itu kan lebih baik merespons tuntutan yang terjadi,” pungkas Wapres.
(Furqon Al Fauzi)