Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Usia Minimal Capres-Cawapres, Wapres Serahkan ke MK

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 07 Agustus 2023 |08:33 WIB
Soal Usia Minimal Capres-Cawapres, Wapres Serahkan ke MK
Wapres KH Ma'ruf Amin (Foto : Antara)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan pemerintah akan menyerahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik tuntutan dari beberapa pihak untuk mengubah peraturan tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Sejumlah pihak ingin agar batas minimal usia Capres dan Cawapres dari 40 menjadi 35 tahun pada Pemilu 2024. Padahal, pencalonan presiden dan wakil presiden hanya berjarak 3 bulan dari sekarang.

“Mengenai soal umur capres-cawapres, ya kalau saya, serahkan nanti kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya,” ujar Wapres dalam keterangannya, dikutip Senin (7/8/2023).

Menurut Wapres, MK adalah lembaga negara yang mampu mempertimbangkan dengan baik, apakah peraturan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut perlu diubah kembali atau tidak.

Sebelum peraturan tersebut diberlakukan, batas usia minimum capres-cawapres awalnya memang 35 tahun. Ketentuan itu berlaku pada Pilpres 2004 dan 2009 lewat Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

“Nah, kalau memang misalnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap, atau berubah, saya kira pemerintah hanya bisa mengikuti keputusan, karena Keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan binding, mengikat. Saya kira itu jawaban saya,” pungkas Wapres.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement