Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Potong Masa Hukuman Ferdy Sambo Cs, MA Pastikan Tak Ada Intervensi

Irfan Maulana , Jurnalis-Selasa, 08 Agustus 2023 |19:43 WIB
Potong Masa Hukuman Ferdy Sambo Cs, MA Pastikan Tak Ada Intervensi
Kabiro Hukum MA Sobandi. (MPI/Irfan Maulana)
A
A
A

Diketahui, selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement