JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang satu paket barang rampasan milik mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Barang rampasan yang akan dilelang itu terdiri atas sekira 2.500 gram (2,5 kg) emas bersertifikat Aneka Tambang (Antam).
"KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan yang sebelumnya milik terpidana Karomani dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (9/8/2023).
Satu paket barang hasil rampasan dari terpidana Karomani tersebut dilelang setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Klas IA berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Karomani telah divonis bersalah atas perkara suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.
Sepaket barang rampasan dari terpidana Karomani yang akan dilelang adalah sebagai berikut :
1. Satu tas merek Braun Buffel warna coklat kulit;
2. Satu tas ransel Eiger;
3. Satu keping emas 2 gram bersertifikat Antam;
4. Satu keping emas 0,5 gram bersertifikat galeri 24;
5. 10 keping emas Antam bersertifikat @100gr;
6. Satu keping emas Antam bersertifikat @25gr;
7. 14 keping emas @100gr dengan sertifikat ANTAM;
8. Delapan keping emas @10gr dengan sertifikat ANTAM;
9. Satu keping emas @5gr dengan sertifikat ANTAM;
10. Satu keping emas @2gr dengan sertifikat ANTAM.
"Total emas keseluruhan 2.514,5 gram. Dengan harga limit Rp2.427.532.000 dan uang jaminan Rp1.000.000.000," tutur Ali.