"Lima orang perempuan tersebut, kita bawa dulu ke Mako untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut oleh PPNS," Raji menambahkan..
Sementara itu, pemilik usaha juga turut dipanggil oleh petugas Penegak Perda Pemko Padang, untuk dilakukan pembinaan dan edukasi.
“Kalau ditemukan pelanggaran, tempat usahanya akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Dan kita juga minta pemilik usaha untuk bawa surat izin usahanya, agar bisa dilihat oleh PPNS serta kita lakukan edukasi kepada pemilik usaha agar bersama-sama menjaga Trantibum di Kota Padang khususnya di lingkungan tempat usahanya," pungkas Raju.
(Furqon Al Fauzi)