JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak resmi ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atas laporan kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat.
Berikut fakta yang berhasil dihimpun:
1. Sikap Kamaruddin
Kamaruddin menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan berita bohong oleh Bareskrim Polri, adalah hal yang kurang tepat.
"(Penetapan tersangka) tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
2. Mengaku Siap
Meski begitu, Kamaruddin mengklaim, akan menghadapi segala bentuk proses hukum yang kini sedang mengadangnya.
"Kita hadapi saja, kita buka terus, kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya gitu, loh," ujar Kamaruddin.
3. Bersedia Penuhi Panggilan Polisi
Lebih lanjut, Kamaruddin pun mengaku bersedia untuk memenuhi pemanggilan oleh pihak kepolisian pada Senin, 14 Agustus 2023 mendatang, dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Siap karena kemarin itu dikirim surat (pemanggilan) tersangka bersamaan dengan penetapan keringanan daripada Ferdy Sambo dan istrinya, saya diminta datang besok, tapi besok saya ada tugas di daerah jadi saya datang hari Senin," ucap Kamaruddin.