Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Pengacara Brigadir J Jadi Tersangka, Mengaku Siap Terbuka ke Publik

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 11 Agustus 2023 |07:27 WIB
4 Fakta Pengacara Brigadir J Jadi Tersangka, Mengaku Siap Terbuka ke Publik
A
A
A

JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak resmi ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atas laporan kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat.

Berikut fakta yang berhasil dihimpun:

1. Sikap Kamaruddin

Kamaruddin menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan berita bohong oleh Bareskrim Polri, adalah hal yang kurang tepat.

"(Penetapan tersangka) tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

2. Mengaku Siap

Meski begitu, Kamaruddin mengklaim, akan menghadapi segala bentuk proses hukum yang kini sedang mengadangnya.

"Kita hadapi saja, kita buka terus, kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya gitu, loh," ujar Kamaruddin.

3. Bersedia Penuhi Panggilan Polisi

Lebih lanjut, Kamaruddin pun mengaku bersedia untuk memenuhi pemanggilan oleh pihak kepolisian pada Senin, 14 Agustus 2023 mendatang, dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Siap karena kemarin itu dikirim surat (pemanggilan) tersangka bersamaan dengan penetapan keringanan daripada Ferdy Sambo dan istrinya, saya diminta datang besok, tapi besok saya ada tugas di daerah jadi saya datang hari Senin," ucap Kamaruddin.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement