JAKARTA – Selebgram Lisa Mariana memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Lisa berjanji bakal kooperatif dalam menjalani pemeriksaan kali ini. Ia tak berbicara panjang lebar ketika tiba di Gedung Bareskrim Polri.
"Sangat siap dong, pokoknya sangat siap lah ya. Dan akan menjawab sekooperatif mungkin. Pokoknya nanti di-update abis ini ya," kata Lisa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam proses hukum ini, Lisa sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan Bareskrim dalam laporan Ridwan Kamil. Pertama, pada Kamis, 4 September 2025. Kedua, Selasa, 9 September 2025.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
(Fetra Hariandja)