JAKARTA - Pengacara dan pihak keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan membahas soal pengajuan restitusi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana.
"Perihal Restitusi akan kami pertimbangkan dan akan kami bahas dengan keluarga almarhum," kata Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Martin menjelaskan, pembahasan ini juga dilakukan menyusul adanya pemotongan hukum kepada seluruh pelaku dalam perkara tersebut.
"Mengingat para terdakwa khususnya Putri Chandrawati mendapatkan pemotongan hukum yang sangat besar, maka ada baiknya apabila keluarga setuju kami akan ajukan ganti rugi (restitusi) kepada para pelaku," ujar Martin.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan kepada orangtua almarhum Brigadir Joshua untuk mengajukan restitusi via penetapan pengadilan.
Diketahui, orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat kecewa lantaran Mahkamah Agung mengubah vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya telah menawarkan kepada keluarga Brigadir Joshua ihwal permohonan perlindungan.