Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gadis 15 Tahun Jadi Maling Motor di Bengkulu, Sempat Masuk DPO

Demon Fajri , Jurnalis-Jum'at, 11 Agustus 2023 |14:07 WIB
Gadis 15 Tahun Jadi Maling Motor di Bengkulu, Sempat Masuk DPO
Gadis 15 tahun ditangkap atas aksi curanmor di Bengkulu. (Foto: Dok Ist)
A
A
A

BENGKULU - Seorang anak perempuan di bawah umur warga Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap anggota Polsek Lebong Utara, Polres Lebong, Polda Bengkulu. 

Gadis 15 tahun yang masih berstatus pelajar ini diduga terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) milik salah satu warga Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong. 

BACA JUGA:

Terekam CCTV, Spesialis Curanmor Gasak Motor yang Sedang Terparkir di Dalam Rumah 

Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini dilaporkan korban ke Polsek Lebong Utara, Polres Lebong. Terduga pelaku anak ini pun berhasil ditangkap ketika berada di Desa Embong, Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong.

Kapolres Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Utara, Iptu M Subkhan mengatakan, terduga pelakumasih anak di bawah umur, dan sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO), pada pertengahan Juli 2023. 

Dari terduga pelaku, kata Subkhan, berhasil diamankan 1 unit sepeda motor jenis matic merek Yamaha Mio, bernopol BD 4074 HF, 1 buah kunci palsu (anak kunci gembok) dan 1 lembar STNK. Terduga pelaku anak ini dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.

"Terduga pelaku anak masih berstatus pelajar dan masih di bawah umur. Saat ini telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Subkhan, Jumat (11/8/2023).

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement