Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dirjen HAM Soal Kasus Miss Universe: Isu Pelecehan Seksual Melanggar Hak Asasi Manusia

Furqon Al Fauzi , Jurnalis-Sabtu, 12 Agustus 2023 |14:13 WIB
Dirjen HAM Soal Kasus Miss Universe: Isu Pelecehan Seksual Melanggar Hak Asasi Manusia
Dirjen HAM Dhahana Putra soal dugaan pelecehan di Miss Universe
A
A
A

JAKARTA - Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra, angkat bicara terkait dugaan pelecehan seksual yang menimpa sejumlah finalis dalam kontes Miss Universe Indonesia (MUID) 202.

Dhahana Putra mengatakan tentunya hal ini sebagai sesuatu hal yang ironis. Pasalnya, dalam perspektif Dhahana, MUID ini merupakan kompetisi bergengsi bagi perempuan untuk aktualisasi diri dan kepribadian sehingga diharapkan mampu atau layak menjadi duta bangsa.

“Jika terbukti benar, kami melihat ini sebagai catatan buruk dalam kontes Miss Universe. Karena, pelecehan seksual jelas sekali tidak sejalan dengan tujuan diselenggarakannya ajang Miss Universe,” ujar Dhahana dalam rilis yang diterima Okezone.

 BACA JUGA:

Pelecehan seksual, sambung Dhahana, tidak dapat ditoleransi dengan dalih apapun di Indonesia.

“Selain telah meratifikasi CEDAW sejak tahun 1984 dan terus aktif berpartisipasi dalam dialog konstruktif pelaporannya, kini kita juga telah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menjadi bukti keseriusan negara untuk memberikan perlindungan dan penghormatan HAM terutama terkait isu kekerasan seksual,” lanjut Dhahana.

Dhahana menuturkan pelaku pelecehan seksual mendapatkan ancaman yang serius sebagaimana misalnya diatur di dalam pasal 12 atau 13 UU TPKS. Ia berharap dengan ancaman yang berat semacam itu maka dapat mencegah terjadinya pelecehan seksual.

Lebih lanjut, Dhahana mengakui bahwa pihaknya bersama KemenPPPA dan Kementerian/Lembaga terkait tengah menggodok satu dari tujuh peraturan pelaksana dari UU TPKS yaitu RPP Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual seta Penanganan, Pelindungan dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Perlu kami tegaskan kembali bahwa pelecehan seksual yang menimpa sejumlah saudari kita para finalis MUID ini terang-terangan bertentangan dengan upaya pemerintah mendorong penghormatan dan perlindungan HAM bagi perempuan,” tegas Dhahana.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement