JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kendala dalam menangkap buron kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Paulus Tannos di luar negeri. Salah satunya, belum ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan negara tempat persembunyian Paulus Tannos.
"Yang jelas itu kan keberadaan yang bersangkutan sudah diketahui di negara tetangga. Tapi kita belum punya perjanjian ekstradisi," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).
Oleh karena itu, kata Alexander, KPK membuka opsi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Paulus Tannos di negara tersebut. KPK bakal berkoordinasi dengan otoritas negara itu untuk memeriksa Paulus Tannos.
"Paling yang bisa kita lakukan minta bantuan otoritas setempat. Misalnya, kalau kita mau periksa, bisa enggak kita melakukan pemeriksaan, sudahlah di sana," ungkap Alex, sapaan karib Alexander Marwata.
"Karena kan kita enggak bisa juga menjemput paksa, kan gitu. Kecuali yang bersangkutan secara sukarela mau. Kayak dulu Gayus kan, kita ke sana. Kan seperti itu kejadiannya," sambungnya.