Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Selebgram Oklin Fia Dipolisikan Buntut Video Jilat Es Krim

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Rabu, 16 Agustus 2023 |07:18 WIB
5 Fakta Selebgram Oklin Fia Dipolisikan Buntut Video Jilat Es Krim
5 fakta selebgram Oklin Fia dilaporkan ke polisi. (Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Aksi selebgram Oklin Fia mengunggah video menjilat es krim berujung laporan ke polisi. Dalam video unggahannya itu, Oklin Fia berjongkok menjilat es krim di depan pria.

Akibat video konten menjilat eskrim, selebgram Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (14/8/2023). Berikut fakta-fakta selebgram dilaporkan ke polisi, sebagaimana dirangkum pada Rabu (16/8/2023) :

1. Dilaporkan

Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SMMI). Laporan itu pun teregister dengan nomor LP/B/ 2020 / VIll /2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

"Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima Laporan polisinya" ujar Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SMMI Gurun Arisastra di Jakarta dikutip Rabu (16/8/2023).

2. Dianggap Langgar Kesusilaan

Gurun mengungkapkan pihaknya laporan itu dilayangkan lantaran tindakan Oklin Fia dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama.

"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” ucapnya.

3. Tidak Beradab

Gurun menilai tindakan Oklin itu merupakan perbuatan tidak beradab. Laporan ini, pihaknya juga menyertakan barang bukti berupa video aksi dari Oklin tersebut.

"Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krimn di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab,” tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement