4. Harap Segera Diproses
Ia pun meminta Polres Jakarta Pusat segera mengusut kasus Oklin Fia tersebut. Adapun juga dalam laporan ini, Oklin dilaporkan terkait Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.
"Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka,” tuturnya.
5. Polisi Usut
Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian mulai menyelidikinya.
“LP-nya baru turun di penyidiknya, krimsus, jadi prosesnya baru berjalan,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra saat dihubungi awak media, Selasa (15/8/2023).
Hady menjelaskan, berdasarkan laporan, pelapor melaporkan selebgram Oklin Fia buntut konten videonya yang memakan eskrim di depan pria yang kemudian diunggah di media sosial.
Proses penyelidikan ini, kata Hady, pihaknya akan mengumpulkan berbagai keterangan untuk kemudian dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidak unsur pidana terkait laporan tersebut.
“Masih dilaksanakan proses penyelidikan untuk membuktikan benar atau tidaknya, meskipun kita liat betul di IG itu seperti itu, tapi kan kita ngga boleh menilai apakah depan kelamin pria dalam artian terbuka atau tidak, kita perlu menyelidiki lebih lanjut,” ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)