Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2.606 Napi Dapat Remisi Langsung Bebas, Menteri Yasonna: Jangan Kembali Lagi!

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Kamis, 17 Agustus 2023 |13:51 WIB
2.606 Napi Dapat Remisi Langsung Bebas, Menteri Yasonna: Jangan Kembali Lagi!
Menkumham, Yassona (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 175.510 narapidana mendapat remisi umum (RU) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI dan 2.606 orang diantaranya langsung bebas. Para narapidana yang bebas diperingatkan untuk tak kembali menjadi warga binaan.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly saat menggelar upacara di kantornya, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 17 Agustus 2023.

"Jaga dirimu, jangan kembali menjadi warga binaan untuk kami bina kembali, cukup sudah, beberapa tahun mungkin saudara kita bina, jadikan ini sebagai pelajaran berharga dalam hidupmu," kata Yasonna.

Yasonna meminta para narapidana yang bebas untuk lebih bermanfaat di masyarakat. Mereka mesti menunjukkan bahwa sudah berubah.

"Jadikan hidupmu punya arti dalam masyarakat, tunjukan bahwa kamu adalah orang-orang yang telah berubah," ucap Yasonna.

Para narapidana yang mendapat remisi itu tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia. Mereka mendapat remisi karena dianggap memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,

Sebelumnya Yasonna mengatakan, bahwa pemberian remisi kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun hal itu merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan.

Tiga wilayah dengan penerima RU terbanyak yakni Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang. RU diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.

Melalui pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp267.715.830.000.

Menkumham menjelaskan bahwa pemberian RU telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement