Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terima Remisi HUT Ke-78 RI, 16 Napi Koruptor dan 26 Teroris Langsung Bebas

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Kamis, 17 Agustus 2023 |17:22 WIB
 Terima Remisi HUT Ke-78 RI, 16 Napi Koruptor dan 26 Teroris Langsung Bebas
Illustrasi (foto: dok freepik)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 16 narapidana kasus korupsi dan 26 napi teroris langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum (RU) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI. Remisi langsung bebas juga diterima oleh 760 orang narapidana narkotika.

Koordinator Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti meluruskan berita yang sebelumnya yang menyebut bahwa 16 narapidana kasus korupsi tidak langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum. Kemudian melalui keterangannya dia mengatakan bahwa 16 orang narapidana korupsi langsung bebas.

"Remisi langsung bebas (RI II), narkotika 760, korupsi 16, dan teroris 26," kata Rika dalam saat dikonfirmasi MNC Portal, Kamis (17/8/2023).

Sementara itu untuk narapidana yang mendapatkan remisi namun masih menjalani hukuman pidana yakni dengan rincian narkotika sebanyak 87.479 orang, korupsi 2.120 dan teroris 131.

Sebelumnya, total 175.510 narapidana menerima remisi umum (RU) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI. Sebanyak 2.606 diantaranya langsung bebas. Namun Rika tidak menyebutkan detail identitas napi yang mendapatkan remisi tersebut.

Rika juga tak merinci jumlah remisi yang didapatkan napi korupsi dan teroris tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa narapidana tersebut tersebar di seluruh Lapas di Indonesia dengan pengurangan masa tahanan maksimal enam bulan.

"Kita kasih jumlah saja, ya. Kalau nama itu ada hak-hak privasi," kata Rika.

Pengurangan masa tahanan itu mempertimbangkan persyaratan administratif substantif sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun hal itu merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan.

Tiga wilayah dengan penerima RU terbanyak yakni Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang. RU diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.

Melalui pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp267.715.830.000.

Menkumham menjelaskan bahwa pemberian RU telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement