Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jihad Merawat Kemerdekaan: Catatan Refleksi Kemerdekaan ke-78 RI

Opini , Jurnalis-Kamis, 17 Agustus 2023 |20:07 WIB
Jihad Merawat Kemerdekaan: Catatan Refleksi Kemerdekaan ke-78 RI
Catatan refleksi kemerdekaan Indonesia ke-78/Foto: Okezone
A
A
A

Kita wajib menjaga kesepakatan nasional dengan mentaati aturan yang tidak bertentangan dengan syariat. Saat ini, era penjajahan fisik telah berlalu, tetapi agresi dalam bentuk lain tetap mengancam, seperti dalam bidang pemikiran, ekonomi, pendidikan, moral, sosial, dan budaya.

Berbagai skenario pelemahan eksistensi negara dilancarkan secara sistematis, misalnya dengan melakukan perubahan peraturan perundang-undangan yang secara jangka panjang akan memperlemah negara. Jihad konstitusi untuk memastikan tetap tegaknya NKRI dengan dasar Pancasila dan UUD 1945, dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Setiap aturan yang bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa harus ditolak, karena itu berarti membelokkan tujuan kemerdekaan Indonesia. Hal yang baik kita jaga dan kita pertahankan, sementara hal yang buruk kita koreksi dan kita perbaiki.

Tatanan masyarakat bangsa yang semakin terbuka meniscayakan terjadinya kontestasi dan perang pengaruh, di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Munculnya kampanye LGBT, perkawinan sesama jenis, perkawinan beda agama, penodaan agama atas nama kebebasan. Di bidang ekonomi, muncul tantangan liberalisme ekonomi yang mengancam prinsip keadilan. Terkait dengan hal ini, perlu jihad konstitusi dalam upaya memperkokoh kedaulatan bangsa dan negara.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pada hakekatnya adalah wujud perjanjian kebangsaan (al-mitsaq al-wathani) yang berisi kesepakatan bersama bangsa Indonesia. Hal itu ditempuh melalui serangkaian perjuangan panjang yang dilakukan oleh para pejuang, terutama para ulama dan syuhada.

Perjuangan tersebut dilakukan demi mengikhtiarkan terwujudnya tata aturan yang menjamin terpeliharanya keluhuran agama serta kesejahteraan bagi penduduk negara-bangsa ini. Karenanya kita memiliki kewajiban untuk menjaga komitmen dan kesepakatan tersebut.

Dalam hal perkawinan, UU kita sudah secara jelas mengatur bahwa perkawinan dilaksanakan antara laki-laki dan perempuan, serta dinyatakan sah jika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama. Karenanya, tidak ada ruang praktek perkawinan sejenis dan perkawinan beda agama di wilayah negara kesatuan republik Indonesia.

Atas dasar itu pula, Mahkamah Agung, pada 17 Juli 2023 menerbitkan Surat Edaran Nomor 2/2023 yang intinya Pengadilan tidak boleh mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. Dan ini sejalan dengan UU Perkawinan.

 BACA JUGA:

Ketiga, jihad reformasi yang harus terus digelorakan dalam sanubari kita. Jihad ini menjadi komitmen untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan terus melakukan perbaikan. Tidak lama lagi bangsa kita akan hajat politik lima tahunan, pemilihan umum untuk memilih Presiden dan anggota DPR serta DPRD. Dalam rangka meneruskan perjuangan kemerdekaan, kita memiliki tugas dan tanggung jawab untuk berpartisipasi dan mewujudkan kondisi yang harmonis serta tetap penuh persaudaraan.

Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan dalam kehidupan bersama. Sementara itu, kepemimpinan dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.

Kita memiliki kewajiban untuk menggunakan hak pilih dengan memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kemaslahatan umum. Hak pilih yang dimiliki setiap individu kita sebagai muslim adalah amanah, yang harus ditunaikan secara baik sebagai wujud tanggung jawab ketuhanan dan tanggung jawab kebangsaan.

Allah SWT berfirman dalam Surat al-Nisa ayat 58, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat”.

 

Asrorun Ni’am Sholeh, Guru Besar Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement