Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berikan Remisi kepada 16 Koruptor, Ditjen PAS Pastikan Tak Langsung Bebas

Erfan Maaruf , Jurnalis-Kamis, 17 Agustus 2023 |10:50 WIB
Berikan Remisi kepada 16 Koruptor, Ditjen PAS Pastikan Tak Langsung Bebas
Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)
A
A
A

Selain itu, ia juga mengungkap narapidana teroris yang mendapat remisi sebanyak 26 orang. Lalu, narapidana narkotika 760 orang.

"Napi narkotika yang dapat remisi itu ada 760 orang, karena memang kan jumlah kasus tertinggi di Indonesia itu adalah narkotika," jelas Rika.

 BACA JUGA:

Total 175.510 narapidana menerima remisi umum (RU) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI. Sebanyak 2.606 diantaranya langsung bebas.

 BACA JUGA:

Rika menambahkan beberapa narapidana ada yang mendapat pengurangan masa tahanan maksimal enam bulan. Namun, pengurangan masa tahanan itu mempertimbangkan persyaratan administratif substantif sesuai peraturan yang berlaku.

"Ada yang paling tinggi remisi dapatnya enam bulan. Tolong nih jangan dipelintir. Bukan napi korupsi, tapi data secara keseluruhan," kata Rika.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement