Syarat narapidana yang berhak memperoleh remisi yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan dan untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan sejak penahanan.
"Tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat sesuai ketentuan," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.