Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

17 Ribu Tahanan dan Narapidana di Jabar Dapat Remisi Kemerdekaan

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Kamis, 17 Agustus 2023 |19:31 WIB
 17 Ribu Tahanan dan Narapidana di Jabar Dapat Remisi Kemerdekaan
Narapidana dapat remisi kemerdekaan/Foto: Istimewa
A
A
A

Kemudian, untuk narapidana dan tahanan di lapas dan rutan yang mendapatkan RU II berjumlah 291 orang. Kusnali mengatakan, RU II ini diberikan kepada narapidana dan pidana anak, yang masa tahananya apabila dikurangkan perolehan remisinya akan bebas pada saat tanggal 17 Agustus 2023.

"Aturan remisi juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2012," imbuhnya.

 BACA JUGA:

Untuk total keseluruhan narapidana dan tahanan di lapas dan rutan yang ada di Jabar totalnya mencapai 23.546 orang. Dari jumlah ini yang mendapatkan RU I dan II pada 17 Agustus 2023 ada 17.016 orang.

Sebelumnya, narapidana dan tahanan turut mendapatkan hak remisi Idul Fitri 2023.

"Total tahanan 3.772 orang, narapidana 19.774 orang. Total keseluruhan ada 23.546 orang mereka ada di lapas dan rutan yang ada di Jabar," tandasnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement