Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Remisi Kemerdekaan, 4 Napi Koruptor Langsung Hirup Udara Bebas

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Jum'at, 18 Agustus 2023 |16:39 WIB
Remisi Kemerdekaan, 4 Napi Koruptor Langsung Hirup Udara Bebas
4 napi koruptor mendapat remisi dan langsung bebas bersyarat. (Foto: Ilustrasi/Dok Ist)
A
A
A

BANDUNG - Empat narapidana kasus korupsi dikabarkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin per hari ini, Jumat (18/8/2023). Mereka bebas lantaran mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan.

Adapun keempat narapidana tersebut adalah Nurdin Abdullah, Yul Dirga, Yoman dan Sudarso. "Jadi, karena mendapat remisi 17 Agustus, Surat Keputusan (SK)-nya direvisi. Jadi pulang (bebas bersyarat) hari ini 18 Agustus 2023," ujar Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, Jumat.

 BACA JUGA:

Meski bebas, lanjut Kunrat, mereka masih dikenakan wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga dinyatakan bebas murni. Wajib lapor ini dilakukan selama setahun ke depan.

"Intinya mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaannya. Dia harus lebih baik selama satu tahun ke depan," jelasnya.

 BACA JUGA:

Sekadar informasi, Nurdin Abdullah yang merupakan mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement