JAKARTA - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo akan segera menjalani persidangan.
Ayah dari Mario Dandy Satriyo tersebut bakal disidang atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berikut fakta-faktanya:
1. Rafael Alun terima gratifikasi
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menguraikan nilai gratifikasi hingga pencucian uang hasil korupsi Rafael Alun. Rafael Alun diduga telah menerima gratifikasi Rp16,6 miliar.
BACA JUGA:
"Gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar," kata kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (20/8/2023).
2. Lakukan pencucian uang selama 20 tahun
Tak hanya itu, Rafael Alun juga terungkap melakukan pencucian uang selama 20 tahun. Tak tanggung-tanggung, nilai pencucian uang Rafael selama 20 tahun mencapai Rp94,6 miliar.
BACA JUGA:
"TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp31,7 miliar. TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 Miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu," ujar Ali Fikri.
3. Akan dibeberkan jaksa di persidangan
Total nilai penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun tersebut bakal dibeberkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan. Tim jaksa telah menuangkan nilai gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun di dalam surat dakwaan.
"Tim jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya," ungkap Ali.