JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) mengutuk keras segala bentuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO). KemenPPPA pun menekankan agar pencegahan TPPO harus dilakukan dari akar rumput.
Sebelumnya, kembali terjadi TPPO di Gang Royal, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta. Kasus TPPO itu berkedok tawaran kerja di klinik kecantikan namun para korban perempuan dipaksa menjadi pekerja seks komersil dan pemandu lagu.
“Kami menyampaikan keprihatinan yang begitu mendalam khususnya kepada 30 orang perempuan korban TPPO yang dipaksa untuk menjadi pekerja seks komersil dan pemandu lagu. Kasus TPPO di Gang Royal ini bukanlah yang pertama kalinya terjadi, Kepolisian Republik Indonesia yang dibantu oleh beberapa pihak terkait pun telah beberapa kali berhasil mengungkapnya,” ujar Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati dalam keterangannya, dikutip Senin (21/8/2023).
Ratna mengatakan, kasus TPPO merupakan suatu kasus yang kompleks dan berbasis sindikat sehingga penanganannya pun dibutuhkan keseriusan dan keberlanjutan yang melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, elemen masyarakat, dunia usaha, lembaga masyarakat, akademisi, hingga media untuk bersama-sama menjalankan komitmennya melalui berbagai aksi nyata sesuai dengan tugas, fungsi, dan peran masing-masing dalam pemberantasan TPPO.
“Seperti yang kita ketahui bersama, TPPO rentan terjadi kepada perempuan terutama di kota-kota besar seperti Jakarta yang memiliki daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf ekonominya. Dengan berbagai modus yang dijalankan, sindikat TPPO mampu memancing para korban yang mayoritasnya adalah perempuan dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar melalui proses perekrutan yang begitu sederhana dan mudah. Bahkan, sindikat TPPO pun kini telah menggunakan media sosial sebagai salah satu media perekrutan yang mudah menggapai seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Ratna.
Lebih lanjut, Ratna menjelaskan, berulangnya kasus TPPO di Gang Royal merupakan gambaran nyata begitu pelik dan kompleksnya kasus TPPO dan perlu menjadi perhatian bersama bahwa pencegahan dan penanganan TPPO harus diselenggarakan secara serius, terpadu, multi pihak, dan berkelanjutan dimulai dari tingkatan akar rumput hingga pemerintah pusat.
“Berpijak dari berulangnya kasus TPPO di Gang Royal ini, saya berharap masyarakat luas mulai dari keluarga, rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), desa/kelurahan, kabupaten/kota, pemerintah daerah, provinsi, pusat, dan terutama Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) untuk semakin serius dan berkontribusi dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO. Komitmen yang kuat, implementasi nyata, sinergi dan kerjasama berkelanjutan dari semua pihak merupakan kunci dari pemberantasan TPPO,” tutur Ratna.
Tidak sampai disitu, Ratna pun mengingatkan kepada setiap wilayah dengan kota besar seperti Jakarta perlu kembali mengkaji ulang dan menertibkan bisnis sewa indekos, hunian sementara, apartemen, perhotelan, hingga bisnis berkedok hiburan yang kerap kali menjadi ladang untuk transaksi TPPO dan berbagai bentuk kejahatan terkait lainnya.
(Arief Setyadi )