Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Cegah Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Pergi ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 21 Agustus 2023 |16:33 WIB
KPK Cegah Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Pergi ke Luar Negeri
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Arie Dwi)
A
A
A

Namun kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus Omaleng. Hakim menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah atas perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni, Marthen Sawy dan Teguh Anggara sudah divonis bersalah di kasus ini. Saat ini, KPK sudah resmi mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis lepas Eltinus Omaleng.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement