Sementara itu, pelaku Jonelius mengaku tidak mengetahui jika tidak boleh membuka lahan dengan cara membakar. Itu karena mereka mengaku buta huruf dan tidak memiliki televisi di rumah sehingga tidak mengetahui larangan pembakaran lahan.
“Enggak (bisa baca-red). Enggak ada TV di rumah,” ucapnya.
Menurut pelaku, membakar lahan memang sudah menjadi tradisi nenek moyang mereka sejak dulu.
Kedua pelaku dijerat pasal sesuai undang-undang pembakaran lahan yang berlaku.
(Erha Aprili Ramadhoni)