Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Dana Desa Ditangkap Polres Malang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 26 Agustus 2023 |07:26 WIB
5 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Dana Desa Ditangkap Polres Malang
Buron 5 tahun, tersangka korupsi dana desa ditangkap Polres Malang. (Ist)
A
A
A

JAKARTA - Polres Malang menangkap KMD (59), tersangka dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, mengungkapkan KMD yang sudah buron 5 tahun itu ditangkap tim Satreskrim Polres Malang tanpa perlawanan di rumahnya, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, pada Jumat, 25 Agustus 2023.

KMD diduga melakukan penyelewengan terhadap dana DD dan ADD saat menjabat sebagai kepala desa pada 2015. Dana tersebut sedianya digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan balai dusun, hingga mushola di Desa Kedungbanteng.

“KMD merupakan tersangka kasus korupsi DD dan ADD berhasil diamankan Satreskrim Polres Malang, sekitar pukul 16.30 WIB,” kata Putu kepada awak media, Sabtu (26/8/2023).

Menurut Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada 2017, KMD diduga telah menggunakan dana Rp143 juta rupiah untuk kepentingan pribadi, yang seharusnya diperuntukkan pembangunan masyarakat desa.

Putu menyebutkan, pada 2018, KMD sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Namun, dalam proses penyelidikan, tersangka selalu mangkir dari panggilan polisi, bahkan telah dikeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali.

“KMD kemudian dilaporkan menghilang hingga akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaannya dan melakukan penangkapan,” ujar Putu.

Saat ini, KMD telah ditahan di rutan Polres Malang. Kasusnya tengah ditangani penyidik Satreskrim Polres Malang.

Atas perbuatannya, KMD akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal tersebut, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Putu menyebut, penangkapan ini merupakan bukti nyata dari upaya Polres Malang dalam memberantas korupsi di tingkat desa. Harapannya, tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat desa lainnya untuk menjalankan tugas dengan integritas dan bertanggung jawab, demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat.

"Penangkapan tersangka KMD adalah langkah nyata dari Polres Malang dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Kami akan memastikan bahwa proses hukum akan ditegakkan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku," tutur Putu.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement