BEKASI - Sidang tuntutan kasus pembunuhan di Bantargebang, Kota Bekasi dengan terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehuddin, ditunda. Penundaan sidang dilatarbelakangi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum siap membaca berkas tuntutan.
Sidang tuntutan sedianya digelar pada Selasa (29/8/2023) hari ini. Namun pihak JPU masih melakukan penyempurnaan dari berkas tuntutan.
“Mohon izin yang mulia, untuk sidang hari ini belum siap untuk dibacakan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Omar Syarif Hidayat di ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi Selasa (29/8/2023).
Hakim Ketua Suparna yang mengadili perkara kasus Wowon Cs langsung mengabulkan permohonan dari JPU. Hakim kemudian meminta JPU untuk menyelesaikan berkas perkara dan membacanya pada Selasa (5/9) pekan depan.