Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Wowon Cs Ditunda Pekan Depan

JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Wowon Cs Ditunda Pekan Depan
Sidang tuntutan kasus Wowon Cs ditunda. (Foto: Antara)
A
A
A

“Kami memberikan kesempatan kepada penuntut umum. Sidang ditunda satu minggu, digelar kembali pada Selasa, 5 September 2023 dengan acara tuntutan,” kata Hakim Ketua, Suparna.

Sebagai informasi, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam kasus pembunuhan di Bekasi, Wowon telah menghilangkan tiga orang nyawa yaitu Ai Maimunah, M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz yang merupakan istri dan anak-anaknya.

Ketiga terdakwa pada Senin (14/8) menjalani pemeriksaan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Bekasi. Wowon saat itu mengakui bahwa pembunuhan terhadap istrinya didasari karena sakit hati pernah tidak dijenguk saat sakit dan kerap selingkuh.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement