BEKASI - Jaksa penuntut umum (JPU) kembali batal membacakan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan berantai Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin. Dengan demikian sidang harus kembali ditunda.
Pembacaan tuntutan oleh JPU yang sedianya dibacakan hari Selasa (12/9/2023) kembali dibatalkan. Ini merupakan kali ketiga JPU batal membacakan tuntutan setelah sebelumnya sempat diagendakan pada 29 Agustus dan 5 September 2023.
BACA JUGA:
“Mohon izin yang mulia masih dalam penyusunan penuntutan yang belum selesai,” kata Jaksa Penuntut Umum Omar Syarif Hidayat, Selasa (12/9/2023).
Hakim Ketua Suparna kemudian mengingatkan JPU bahwa ini sudah ketiga kalinya pembacaan tuntutan ditunda. Ia pun meminta JPU merampungkan berkas tuntutan dalam satu minggu ke depan.
BACA JUGA:
“Tolong ya untuk penuntut umum ya ini sudah yang ketiga (diundur), bisa satu minggu?” kata Suparna.
JPU kemudian langsung meyakinkan Majelis Hakim untuk menyelesaikan berkas perkara. Adapun Hakim pun langsung mengagendakan sidang selanjutnya pada Senin (18/9) pekan depan.
“Satu pekan (ditunda) ya, tidak selasa, kita geser hari Senin sesuai dengan kesepakatan, artinya sudah kesepakatan Pengadilan, Kejaksaan dan Polisi,” tuturnya.