BEKASI - Sidang tuntutan kasus pembunuhan di Bantargebang, Kota Bekasi dengan terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehuddin, ditunda. Penundaan sidang dilatarbelakangi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum siap membaca berkas tuntutan.
Sidang tuntutan sedianya digelar pada Selasa (29/8/2023) hari ini. Namun pihak JPU masih melakukan penyempurnaan dari berkas tuntutan.
“Mohon izin yang mulia, untuk sidang hari ini belum siap untuk dibacakan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Omar Syarif Hidayat di ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi Selasa (29/8/2023).
Hakim Ketua Suparna yang mengadili perkara kasus Wowon Cs langsung mengabulkan permohonan dari JPU. Hakim kemudian meminta JPU untuk menyelesaikan berkas perkara dan membacanya pada Selasa (5/9) pekan depan.
“Kami memberikan kesempatan kepada penuntut umum. Sidang ditunda satu minggu, digelar kembali pada Selasa, 5 September 2023 dengan acara tuntutan,” kata Hakim Ketua, Suparna.
Sebagai informasi, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam kasus pembunuhan di Bekasi, Wowon telah menghilangkan tiga orang nyawa yaitu Ai Maimunah, M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz yang merupakan istri dan anak-anaknya.
Ketiga terdakwa pada Senin (14/8) menjalani pemeriksaan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Bekasi. Wowon saat itu mengakui bahwa pembunuhan terhadap istrinya didasari karena sakit hati pernah tidak dijenguk saat sakit dan kerap selingkuh.
(Qur'anul Hidayat)