Dari hasil keterangan pemeriksaan, lanjut Yanto, para tersangka melakukan aktivitas promosi judi online di kanal YouTube tersebut sekira 2 minggu. Dalam sekali melakukan kegiatan tersebut selama 3 jam, keduanya diupah Rp500 ribu.
"Keduanya awal mulanya itu YouTuber yang mana dia suka bekerja meningkatkan follower. Akhirnya dia komunikasi dengan orang di medsos yang lainnya dijanjikan pekerjaan digaji seperti itu. Kita sudah mengamankan juga situsnya kemudian barang buktinya dan juga kita berlanjut ke proses penyidikan," ujar Yanto.
(Erha Aprili Ramadhoni)