Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dijual ke Kalangan Muda, Polisi Bongkar Pengedar Obat Keras Mengandung Tramadol

Arif Budianto , Jurnalis-Kamis, 31 Agustus 2023 |03:01 WIB
 Dijual ke Kalangan Muda, Polisi Bongkar Pengedar Obat Keras Mengandung Tramadol
Illustrasi (foto: dok freepik)
A
A
A

CIMAHI - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cimahi berhasil mengamankan 12.740 butir obat keras berbahaya (OKB) yang diduga mengandung tramadol. Obat tersebut diduga akan diedarkan ke masyarakat.

Selain mengamankan obat, polisi juga menangkap seorang pelaku berinisial YD, 50, warga Kampung Cikawao, Desa Nagrak, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung. Pelaku ditangkap dengan barang bukti pil berwarna putih dan kuning tersebut.

Tersangka ditangkap polisi setelah ada pengaduan masyarakat melalui layanan WhastApp (WA) ‘Lapor Pak Kapolres Reborn’ Polres Cimahi.

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, OKB yang dijual pelaku biasanya dikonsumsi masyarakat usia produktif (remaja dan dewasa). Obat yang memiliki efek berbahaya ini, kata dia, digemari kalangan muda lantaran harganya yang murah.

"Kami sangat konsen memberantas OKB karena dampaknya sangat berbahaya bagi generasi muda. Bayangkan saja per 10 butir dijual dengan harga Rp12.000 dan sangat terjangkau masyarakat. Tapi dibalik harganya yang mudah dampaknya bagi pengguna sangat berbahaya," ujar dia, Rabu (30/8/2023).

Lebih lanjut dia menjelaskan, penangkapan kepada tersangka, berlangsung pada Senin (28/8/2023) sekitar pukul 18.00 WIB di Kampung Cipatat, Desa Lagadar, Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung.

Awalnya, kata dia, polisi menerima informasi dari masyarakat melalui layanan pesan singkat WA ke nomor pribadi Kapolres (Lapor Pak Kapolres Reeborn). Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit II Sat Narkoba Polres Cimahi. Dari hasil penyelidikan polisi akhirnya menangkap YD di rumah kontrakannya beserta barang bukti OKB yang dijual ke masyarakat.

Barang bukti tersebut yaitu dua toples obat jenis Hexymer 2 mg warna kuning bertuliskan mf dengan total sebanyak 2.000. Sebanyak 13 bungkus plastik bening berisi 10 butir obat warna kuning bertuliskan mf diduga Trihexyphenidyl dengan total sebanyak 130, 811 strip obat warna kuning bertuliskan mf dengan total sebanyak 8.110 tablet, uang tunai Rp 976.000, dan satu unit HP.

"Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Masyarakat yang memiliki informasi bisa menyangkaipannya ke layanan ‘Lapor Pak Polisi Reborn’. Layanan ini sangat membantu kami," kata dia.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah, mengatakan, tersangka YD dijerat dengan Pasal 435 jo 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 145 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement