Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kisah Larangan Konsumsi Kopi yang Buat Pemimpin Makkah Dieksekusi Sultan Utsmani

Assyifa Eka Putri , Jurnalis-Jum'at, 01 September 2023 |15:31 WIB
Kisah Larangan Konsumsi Kopi yang Buat Pemimpin Makkah Dieksekusi Sultan Utsmani
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

BAGI banyak orang, minum kopi adalah bagian dari aktivitas sehari-hari. Namun, di Makkah, Arab Saudi, kopi ternyata pernah menjadi sesuatu yang dilarang keras. 

Pada 1511, Pemimpin Makkah saat itu, Khair Beg, memberantas semua kedai kopi yang ada di kota suci umat Islam tersebut dan memerintahkan larangan bagi masyarakat yang mengonsumsi kopi.

 BACA JUGA:

Larangan itu diberlakukan karena Khair Beg mengklaim bahwa mengonsumsi kopi adalah perbuatan dosa. Menurut Khair Beg efek dari kopi itu sendiri melanggar hukum minuman yang diatur dalam Islam.

Dilansir dari Ancient Origin, Khair Beg, bersama dengan para ahli hukum dan cendikiawan Muslim pada masa itu, memutuskan bahwa kopi adalah minuman haram, istilah yang berarti “dilarang” oleh Allah SWT dan mengonsumsinya adalah perbuatan dosa.

Cukup membingungkan masyarakat kala itu, melihat kopi hanyalah sebuah minuman yang tampaknya tidak berbahaya dan halal saja untuk dikonsumsi, digolongkan bersama dengan pelanggaran berat seperti pembunuhan dan perzinahan, atau konsumsi zat-zat yang memabukkan seperti alkohol.

Alasan keputusan Khair Beg ini kemungkinan berkaitan dengan asal-usul kopi itu sendiri.

Bermula pada awal abad ke-16, kopi diyakini menyebar dari Afrika ke Timur Tengah dibawa oleh para mistikus Sufi Yaman. Para sufi ini mulai menggunakan kpoi selama ritual keagamaan mereka untuk meningkatkan fokus dan kewaspadaan spiritual.

Salah satu efek kopi ini dipercaya dapat membantu menjaga kewaspadaan dan memperdalam pengalaman spiritual mereka, membantu mereka mencapai kondisi euforia tertentu. Dari sinilah kopi mulai membawa kontroversi, setelah menyebar ke seluruh dunia Islam.

Kathleen Seidel, dalam esai yang disebut “Wine of Islam”, menjelaskan bahwa para cendekiawan Muslim memperdebatkan soal konsumsi kopi. Tidak sedikit dari mereka yang mencurigai efek kafein ketika dikonsumsi orang-orang dalam sebuah pertemuan, bahkan menyebut orang yang minum kopi “terlihat tidak bermoral”.

Kedai-kedai kemudian kopi bermunculan di seluruh Timur Tengah dan Afrika Timur sebagai pusat-pusat sosial, yang ramai dengan wacana intelektual dan pertukaran budaya. Menjadikannya tempat bagi orang-orang berkumpul untuk menikmati musik dan hiburan, serta menyebarkan informasi dan mendiskusikan politik.

Dari sinilah kecurigaan Khair Beg akan kopi mulai meningkat. Kedai-kedai kopi yang menyatukan orang-orang untuk sekadar minum kopi dan bersantai, membuat pemerintah khawatir kedai tersebut menjadi sarang protes terhadap pemerintahannya dan memberikan persaingan bagi masjid.

Menurut HalalZilla, banyak imam dan cendekiawan Islam pada kala itu percaya bahwa kafein dalam minuman seperti kopi dan teh memiliki efek yang mengubah pikiran seseorang dan sebanding dengan zat narkotika.

Pada akhirnya, muncul perintah larangan konsumsi kopi pada 1511 yang menurut beberapa laporan berlangsung selama 13 tahun. Barulah pada 1524, larangan tersebut dicabut atas perintah Suleiman yang Agung dari kekaisaran Utsmanidan Khair Beg dieksekusi karena tindakan kerasnya terhadap kopi.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement