Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Bidik Perusahaan Pemberi Gratifikasi ke Rafael Alun

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 01 September 2023 |08:44 WIB
KPK Bidik Perusahaan Pemberi Gratifikasi ke Rafael Alun
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik para perusahaan pemberi gratifikasi ke mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. Tim jaksa KPK bakal menggali maksud dan tujuan para perusahaan tersebut memberikan gratifikasi ke Rafael Alun.

"Jadi ada beberapa banyak perusahaan ya yang kemudian menyerahkan dugaan gratifikasinya kepada Rafael ini kan gitu ya. Makanya nanti itu wilayah pembuktian dalam proses persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (1/9/2023).

Ali memastikan KPK mengantongi bukti-bukti adanya pemberian gratifikasi dari sejumlah perusahaan ke Rafael Alun. Kata Ali, tim jaksa nantinya membeberkan bukti-bukti pemberian gratifikasi tersebut di persidangan Rafael Alun.

"Yang pasti jaksa KPK akan membawa seluruh alat bukti yang telah dimiliki dan bisa membuktikan apa yang didakwa kan, uraian-uraian perbuatannya itulah, tidak lepas dari itu," tutur Ali.

"Jadi setiap uraian-uraian paragraf dakwaan itu kami pastikan sudah memiliki alat buktinya minimal dua. Sehingga nanti setiap paragraf itulah yang akan dibuktikan. Ketika misalnya disitu ada penerimaan uang sejumlah x dari perusahaan x, maka itu yang akan dibuktikan," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima gratifikasi Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.

Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi melalui maupun berasal dari beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement