Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasal-Pasal yang Melarang Komunisme dan PKI

Cita Zenitha , Jurnalis-Jum'at, 01 September 2023 |13:37 WIB
Pasal-Pasal yang Melarang Komunisme dan PKI
Ilustrasi (Foto:Istimewa)
A
A
A

JAKARTA- Sejumlah pasal-pasal yang melarang komunisme dan PKI ini sudah tertera dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1999.

Dalam aturan itu, pemerintah akan menindak tegas segala bentuk aktivitas penyebaran paham komunisme di Indonesia.

Berdasarkan hukum tersebut paham Komunisme dan PKI akan mendapatkan hukuman serius. Lantaran, ajaran Komunisme/Marxisme/Lenimisme dalam praktek kehidupan politik dan kenegaraan menjelmakan diri dalam kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan asas-asas dan sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia serta membahayakan kelangsungan hidup.

Berikut adalah pasal-pasal yang melarang komunisme dan PKI:

Dasar hukum pertama pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dijelaskan dalam Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966. Ketetapan tersebut juga melarang segala bentuk kegiatan yang berbau komunisme/marxisme-leninisme yang hakikatnya bertentangan dengan pancasila.

Pemerintah Indonesia dapat mengambil tindakan tegas terhadap PKI yang tetap melakukan, menyebarkan, dan mengembangkan paham komunisme/marxisme-leninisme.

Tap MPRS memiliki empat pasal yang berbunyi:

-Pasal 1

“Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai kedaerah beserta semua organisasi yang seazas/berlindung/bernaung di bawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/3/1966, dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut diatas menjadi Ketetapan MPRS.”

-Pasal 2

“Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta Media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.”

-Pasal 3

“Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila, dapat dilakukan secara terpimpin, dengan ketentuan, bahwa Pemerintah dan DPR-GR, diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.”

-Pasal 4

“Ketentuan-ketentuan diatas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia.”

Undang-Undang Republik Indonesia No 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara

Dasar hukum kedua yang melarang komunisme dan PKI termaktub dalam UU RI No 27 Tahun 1999. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa Komunisme/Marxisme-Leninisme tidak sejalan dengan nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang bertuhan.

Paham Komunisme/Marxisme-Leninisme juga membahayakan kehidupan bangsa Indonesia sehingga harus diberangus. Berikut adalah buyi pasal-pasal yang melarang komunisme dan PKI:

-Pasal 107 a

“Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.”

-Pasal 107 b

“Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan

dari atau melalui media apapun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau

mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan

dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda,

dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

-Pasal 107 c

“Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.”

-Pasal 107 d

“Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

-Pasal 107 e

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun:

barang siapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atas dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau

barang siapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik didalam maupun di luar tiegeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunismc/Marxisme-Leninisme atau dalam segala, bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah.”

-Pasal 107 f

“Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun:

barangsiapa yang secara melawan hukum merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghancurkan atau memusnahkan instalasi negara atau militer; atau diundangkan

barangsiapa yang secara melawan hukum menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan Pemerintah.”

Demikian bunyi pasal-pasal yang melarang komunisme dan PKI.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement