JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rina Lauwy yang merupakan mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih, untuk dimintai keterangannya, hari ini. Rina telah datang memenuhi panggilan tim lembaga antirasuah tersebut, sejak pagi.
Rina rampung dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai saksi selama sekira empat jam. Rina mengaku dikonfirmasi oleh tim KPK ihwal dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) periode 2018 sampai dengan 2022.
"Saya hadir di KPK memenuhi undangan dari KPK untuk menjawab beberapa pertanyaan dan membuat klarifikasi mengenai ada pemeriksaan tindak dugaan korupsi di PT Taspen periode 2018 sampai 2022," kata Rina di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).
Rina mengakui bahwa ia juga dikonfirmasi soal sosok mantan suaminya yang merupakan Dirut PT Taspen, Antonius NS Kosasih.
Ia menjelaskan bahwa pada saat periode 2018 - 2022, Antonius Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi di PT Taspen.
"Memang yang diperiksa itu adalah periode 2018 sampai 2022, di mana Pak Kosasih memang sudah masuk ke dalam PT Taspen, sudah menjabat sebagai Direktur Investasi, kemudian jadi Dirut," ungkapnya.
BACA JUGA:
Namun, Rina masih enggan membeberkan secara detail dugaan korupsi di PT Taspen. Sebab, sepengetahuan dia, dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penyelidikan di KPK. "Masih penyelidikan ya," ucapnya.
(Fakhrizal Fakhri )