"Pelaku pun dengan gelap mata mengikuti korban, saat melihat jalan telah sepi, pelaku langsung menikam korban menggunakan obeng sebanyak 8 kali," beber Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib dalam rilisnya, Kamis (31/8/2023).
BACA JUGA:
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat perkakas (obeng) yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban.
"Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," tegasnya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.