Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buron 6 Bulan, Terpidana Kasus KDRT Ditangkap di Surabaya

Lukman Hakim , Jurnalis-Rabu, 06 September 2023 |00:35 WIB
Buron 6 Bulan, Terpidana Kasus KDRT Ditangkap di Surabaya
Buron 6 bulan, terpidana kasus KDRT ditangkap di Surabaya. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

SURABAYA - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Bhayu Indarto, buron kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Bhayu ditangkap di rumah di Kelurahan Semolowaru Utara, Senin (4/9/2023) malam.

Awalnya Tim Tabur sekitar pukul 22.30 WIB tiba di sekitaran daerah Semolowaru Utara I Surabaya untuk memantau Bhayu. Setelah dipastikan keberadaan yang bersangkutan berada di rumahnya, tim berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat untuk bersama-sama menyaksikan pengamanan Bhayu.

Akhirnya, pada pukul 00.30 WIB, tim tabur menangkap terpidana (Bhayu).

"Selanjutnya, sekitar pukul 00.50 WIB, Bhayu dibawa ke Kantor Kejari Surabaya untuk menyelesaikan administrasi pelaksanaan eksekusi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Selasa (5/9/2023).

Dia menambahkan, Bhayu ditangkap setelah 6 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jatim Nomor 161/PID.SUS/2023/PT.SBY tanggal 27 Maret 2023, Bhayu dinyatakan terbukti bersalah melakukan KDRT dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

"Terpidana dieksekusi di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng,” tutur Whindu.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement