JAKARTA - Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono telah memberikan vonis selama 5 tahun penjara terhadap terdakwa penganiayaan David Ozora, Shane Lukas pada Kamis (7/9/2023) ini. Shane pun mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Saya mau mengajukan banding Yang Mulia," ujar Shane Lukas di persidangan, Kamis (7/9/2023).
Shane mengajukan banding usai ditanya hakim apakah bakal mengajukan banding ataukah tidak pasca-mendengarkan vonisnya itu. Shane lantas mengaku mengajukan banding, hal itu sama dengan yang disampaikan pengacara Shane.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bakal pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengajukan bandingnya. "Kami akan pikir-pikir dahulu Yang Mulia," kata Jaksa.
Saat mendengarkan vonisnya di persidangan, Shane tampak menundukkan kepalanya saja di hadapan hakim. Saat keluar dari ruangan sidang, dia tampak seolah menahan tangis.
(Qur'anul Hidayat)